LANDASAN HUKUM
Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota
Tugas
Membantu Walikota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu
- Pelaksanaan administrasi dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
Laman OPD : http://dpmptsp.ambon.go.id/