Alih fungsi Pasar Gambus, Pemkot Deadline Warga 31 Desember 2023

AMBON, PPID – 31 Desember 2023 menjadi deadline yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bagi Penghuni pasar Gambus untuk mengosongkan kawasan tersebut.

Keputusan tersebut diambil Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena setelah bertemu dengan perwakilan RT/RW.

“Telah Kita sepakati untuk warga keluar 31 Desember 2023 dimana surat pernyataan akan disampaikan kepada Pemkot sehingga 1 Januari 2024 kita ratakan dengan tanah pasar gambus untuk kepentingan Pemkot,” ujar Wattimena Rabu (25/1/23) di Balai Kota.

Menurutnya, kesepakatan itu menjadi win – win solution bagi Pemkot dan Warga yang menghuni pasar Gambus.

“Saya rasa ini win – win solution, di satu sisi kita ingin manfaatkan aset Pemkot, disisi lain kita memperhatikan yang cari nafkah disitu,” tuturnya.

Disinggung mengenai rencana relokasi bagi warga pasar Gambus, Wattimena tegaskan kesepakatan itu tanpa adanya opsi relokasi ke pasar lainnya karena keterbatasan lahan.

“Tadi kita deal tanpa opsi apapun. Kita pikirkan nasib mereka ,tapi kita juga terbatas dalam lahan yang dimiliki Pemkot,” kata Wattimena.

Dijelaskan, setelah rata dengan tanah, Pasar Gambus akan dijadikan lahan parkir truk bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso. Namun kawasan tersebut bisa saja ditata dengan konsep baru sebagai tempat berjualan yang lebih baik.

“Awalnya untuk parkiran truk yang bongkar muat di pelabuhan Yos Sudarso, tapi  nanti kita lihat lagi, bisa saja dengan konsep baru kita tata itu sebagai tempat jualan yang lebih bermartabat dan manusiawi,” terangnya.

Dirinya berharap, rentang waktu hampir setahun dapat dimanfaatkan oleh Warga penghuni pasar Gambus untuk mencari tempat tinggal yang baru.

“Warga juga dapat mempersiapakan pembongkaran secara pribadi tempat berjualan mereka saat ini, sehingga 31 Desember 2023 kawasan tersebut sudah bersih,” tandasnya. (MCAMBON)

 

Please follow and like us:

Comments are closed.