Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman

Website Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

LANDASAN HUKUM

Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon

Tugas

Membatu Walikota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan.

 Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  4. Pelaksanaan administrasi dinas
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

MOTTO PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

STRUKTUR ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN OPD

 

 

 

 

Comments are closed.