Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang

LANDASAN HUKUM

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) No 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas kota Ambon

Tugas

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas,  Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
  4. Pelaksanaan administrasi dinas
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

MOTO DINAS PUPR

MAKLUMAT PELAYANAN

Struktur Organisasi

STANDAR PELAYANAN

SOP REKOMENDASI IMB
SOP PENYEDOTAN TINJA

Comments are closed.