LANDASAN HUKUM
Dinas Pariwisata terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
TUGAS & FUNGSI
Tugas
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kota Ambon mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudaya
2.Pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan kebudayaan;
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata dan kebudayaan
4.Pelaksanaan administrasi dinas
5.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI