Bagian Komunikasi Pimpinan & Protokoler

LANDASAN HUKUM

Bagian Komunikasi Pimpinan & Protokoler terbentuk berdasarkanPeraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No 37 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon.

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas

Bagian Komunikasi Pimpinan & Protokoler mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dalam mengkomunikasikan pimpinan secara internal dan eksternal, menyiapkan materi pimpinan, melaksanakan dan menyiapkan rencana acara, pengaturan dan pelaksanaan urusan keprotokolan serta mengkoordinasikan urusan keprotokolan, fasilitasi dan koordinasi penghubung antara Pemerintah dengan Pemerintah Kota Ambon.

Fungsi

  1. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana program kerja komunikasi pimpinan secara internal dan eksternal;
  2. Pengkoordinasian dan penyusunan materi kebijakan pimpinan;
  3. Pengkoordinasian dan fasilitasi hubungan antara Pemerintah dan Pemerintah Kota Ambon;
  4. Pengkoorinasian dan pelaksanaan urusan keprotokolan;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan dokumentasi program serta anggaran pada Bagian Komunikasi Pimpinan dan protokol;
  6. Penyusunan laporan kinerja organisasi;
  7. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan aset, perencanaan dan tata usaha pada Bagian Komunikasi Pimpinan dan Protokol; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan terkait dengan tugas dan fungsinya.

MAKLUMAT PELAYANAN

STRUKTUR ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN OPD

Standar Pelayanan 

Comments are closed.