Badan Kepegawaian & Pengembangan SDM

LANDASAN HUKUM

Badan Kepegawaian & Pengembangan SDM terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota Ambon No 39 Tahun 2016 Tentang organisasi dan Tata Kerja badan dan Inspektorat Kota Ambon.

TUGAS & FUNGSI

Tugas

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

Fungsi

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepegawaian pada perangkat
    daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pengembangaan sumber
    daya manusia pada perangkat daerah;
  3. Pelaksanaan pembinaan umum di bidang kepegawaian pada perangkat
    daerah
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang
    kepegawaian pada perangkat daerah;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian
    pada perangkat daerah
  6. Pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah;
  7. Pengelolaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  8. Penyiapan perumusan kebijakan kesejahteraan pegawai;
  9. Penyiapan data dan sistem informasi kepegawaian;
  10. Pengelolaan sistem pengembangan karier;
  11. Pengelolaan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN);
  12. Penyiapan bahan kebijakan promosi PNS;
  13. Pengelolaan pemberian penghargaan dan sanksi kepada ASN di daerah;
  14. Pengelolaan pemberhentian ASN;
  15. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga badan; dan
  16. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

11 KEBIJAKAN PRIORITAS

MOTTO PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

SUSUNAN ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN

SOP BIDANG PENGEMBANGAN
SOP KENAIKAN PANGKAT
Alur Pelayanan Mutasi

Comments are closed.